Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Booking Gadis di Bawah Umur, Pejabat Sampang Masuk Bui

"Selain si pejabat tersebut, empat orang yang memperdagangkan gadis di bawah umur ini juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Surabay

zoom-in Booking Gadis  di Bawah Umur, Pejabat Sampang Masuk Bui
Surya/M Taufik
Empat tersangka penjual gadis 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - WS, seorang pejabat di Sampang, Madura menjadi tersangka kasus pecabulan. Dia pun harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya.

Penyebabnya, sang pejabat terbukti telah menggauli anak di bawah umur. Gadis 15 tahun itu dibookingnya dari germo yang menawarkan kepada dia.

"Selain si pejabat tersebut, empat orang yang memperdagangkan gadis di bawah umur ini juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Senin (22/12).

Empat tersangka itu, Sofia alias Via (22), warga Lamongan; Hadi alias Ega (29), warga Sampang; Nurul alias Nuri (29), warga Sampang yang tinggal di Surabaya, dan Syaiful (30), warga Sampang.

Lima tersangka itu semuanya ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pembernatasan perdagangan orang, dan atau pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 200e tentang perlindangan anak.(m.taufik)

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas