MCW : Kerugian Korupsi di Malang Capai Rp 102 Miliar
Hasil pantauan yang dilakukan MCW di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga Oktober 2014, sudah ada 173 kasus korupsi masuk persidangan.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) mengisi akhir tahun 2014 dengan refleksi pemberantasan korupsi di Jatim.
Refleksi yang dilakukan MCW dengan menggelar talkshow di Universitas Negeri Malang (UM), Senin (22/12/2014).
Dalam talkshow bertemakan "Korupsi Masih Mengorupsi Kita", MCW juga menyampaikan laporan akhir tahun soal kasus korupsi di Jatim.
Hadir tiga nara sumber dalam acara tersebut, yakni, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Sekjen Transparasi Internasional Indonesia (TII) Trisasongko, dan Guru Besar Sejarah UM Prof Hariono.
Dalam laporannya, MCW menyebutkan ada 203 indikasi kasus korupsi di Jatim pada 2014. Nilai kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 513 miliar.
Hasil pantauan yang dilakukan MCW di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga Oktober 2014, sudah ada 173 kasus korupsi masuk persidangan.
Dari jumlah itu, 95 perkara sudah putus, 61 perkara masih proses banding, 47 kasus masih kasasi, dan 8 kasus proses peninjauan kembali.
Di Malang Raya, MCW mencatat selama 2010-2014 potensi kerugian negara akibat indikasi korupsi mencapai Rp 102 miliar.
Indikasi kasus yang mencuat, antar lain, dugaan korupsi pengadaan lahan UIN Maliki Malang, jembatan Kedungkandang, dan pengadaan lahan RSUD Kota Malang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.