Pencuri di Rumah Kapolsek Berhasil Diringkus
Pelaku bernama Edi Mustofa (27), warga Desa Rabesan Timur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Pencuri di rumah Kapolsek kawasan Pelabuhan atau Kesatuan Pengamanan Pengamanan Pelabuhan (KP3) AKP M Zunaidi (46) di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA) Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ditangkap di Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Minggu (21/12/2014).
Pelaku bernama Edi Mustofa (27), warga Desa Rabesan Timur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Awalnya pelaku mengambil speda pancal yang diparkir di depan rumah Zunaidi, Minggu (21/12/2014).
Warga yang mengetahui langsung menghubungi anggota Polres Gresik sehingga langsung dilakukan pengejaran dan tersangka pun tertangkap.
Edi mengaku telah mencuri di kawasan Perumahan Bunder Asri sebanyak 10 kali, salah satunya di rumah Handrianus (43), warga Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik dan barang yang diambil yaitu TV, 4 sak beras, uang tunai, serta sebuah buah dompet berisi identitas SIM, STNK dan ATM.
Atas perbutannya Edi Mustofa dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Tersangka ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang waktu di rumah KP3 tepergok warga dan langsung dilakukan pengejaran oleh tim buru sergap (Buser),” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ayub Diponegoro Azhar. [Sugiyono].
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.