Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Gadungan Sukses Tipu Warga Belasan Juta Rupiah

Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pengacara gadungan yang sudah menipu warga belasan juta rupiah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengacara Gadungan Sukses Tipu Warga Belasan Juta Rupiah
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pengacara gadungan yang sudah menipu warga belasan juta rupiah.

Pelaku bernama Fidelis Neno Tethun tersebut diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari, Senin (22/12/2014).

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pengacara, Joko Widi Harjanto yang menaruh curiga terhadap sepak terjang pelaku. Fidelis sempat menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Pada tahun 2012, pelaku menawarkan jasa kepada Rakiman untuk menyelesaikan sengketa tanah. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta dalam beberapa tahap kepada pelaku. Namun setelah cukup lama, sengketa tanah milik Rakiman tidak selesai-selasai.

Korban kemudian menceritakan kasus yang dialaminya kepada Joko Widi Harjanto. Mengetahui ada yang janggal dengan sepak terjang Fidelis, Joko akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Gunungkidul. Polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan pelaku.

Untuk melengkapi bukti-bukti, petugas dari Satreskrim melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya. Petugas sempat menunggu cukup lama untuk bisa melakukan penggeladahan karena istri pelaku belum mengizinkan masuk ke dalam rumah.

Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari rumah pelaku, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti berupa ijazah dan kartu anggota Peradi palsu.

Berita Rekomendasi

Bahkan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia juga dipalsukan oleh pelaku. Selain itu juga diamankan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan tidak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas