Pengacara Gadungan Sukses Tipu Warga Belasan Juta Rupiah
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pengacara gadungan yang sudah menipu warga belasan juta rupiah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pengacara gadungan yang sudah menipu warga belasan juta rupiah.
Pelaku bernama Fidelis Neno Tethun tersebut diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari, Senin (22/12/2014).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pengacara, Joko Widi Harjanto yang menaruh curiga terhadap sepak terjang pelaku. Fidelis sempat menipu Rakiman, warga Dusun Jeruksari, Wonosari sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Pada tahun 2012, pelaku menawarkan jasa kepada Rakiman untuk menyelesaikan sengketa tanah. Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta dalam beberapa tahap kepada pelaku. Namun setelah cukup lama, sengketa tanah milik Rakiman tidak selesai-selasai.
Korban kemudian menceritakan kasus yang dialaminya kepada Joko Widi Harjanto. Mengetahui ada yang janggal dengan sepak terjang Fidelis, Joko akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Gunungkidul. Polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan pelaku.
Untuk melengkapi bukti-bukti, petugas dari Satreskrim melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya. Petugas sempat menunggu cukup lama untuk bisa melakukan penggeladahan karena istri pelaku belum mengizinkan masuk ke dalam rumah.
Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari rumah pelaku, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti berupa ijazah dan kartu anggota Peradi palsu.
Bahkan ijazah magister dari sebuah perguruan tinggi di Australia juga dipalsukan oleh pelaku. Selain itu juga diamankan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan tidak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.