Dandim Lamongan Ditahan Denpom
"Ada tujuh anggota yang ditahan. Statusnya, mereka adalah tahanan sementara," kata Kolonel Arm Totok sugiharto, Kapendam V Brawijaya, Selasa (23/12).
surya/Didik Mashudi
Makam Kopka Andi sudah dibongkar dan peti mayatnya diangkat untuk diotopsi, Selasa (2/12/2014
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharam resmi ditahan oleh Denpom V Brawijaya.
Selain Dandim, juga ada enam anggota TNI lain yang ditahan Denpom.
Semuanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga meninggal dunia.
"Ada tujuh anggota yang ditahan. Statusnya, mereka adalah tahanan sementara," kata Kolonel Arm Totok sugiharto, Kapendam V Brawijaya, Selasa (23/12).
Dijelaskan, tujuh orang ini ditahan sejak, Senin (22/12) kemarin.
Masa penahanan sementara selama 17 hari. Terhitung sejak 18 desember
"Kalau memang dibutuhkan, waktu penahanan bisa diperpanjang," sambungnya.(m.taufik)
BERITA REKOMENDASI