Surat Nikah Diduga Palsu
"Saya nggak tahu kalau surat nikah ini palsu atau tidak. Yang jelas untuk kos disini harus ada surat nikah," tutur Sayudi saat ditemui di rumahnya, Se
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Foto kopi akta nikah Arifin dan Zumaroh yang diserahkan ke pemilik kos, Sayudi di Kwadengan Barat, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo ada keganjilan.
Bahwasanya surat nikah yang diberikan ke Sayudi dikeluarkan di Kecamatan Ngajun.
Tulisan Ngajun lebih tebal dibanding dengan tulisan tangan lainnya.
"Saya nggak tahu kalau surat nikah ini palsu atau tidak. Yang jelas untuk kos disini harus ada surat nikah," tutur Sayudi saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/12 /2014).
Dalam surat nikah itu tertulis tanggal 2 Mei 1992 dan ditandatangi Kepala KUA Ngajun, Drs Mundir.
Di buku akta nikah, Zumaroh dan Arifin tempat lahirnya di Malang.
Sedangkan identitas diri berupa KTP yang diberikan ke pemilik kos alamatnya juga sama yakni Desa Kesiman RT 01/RW 02 Trawas, Mojokerto. KTP Arifin dan Zumaroh sama-sama berlaku sampai 2017.
Menurut Sayudi, korban Arifin orangnya santun dan selalu menyapa jika bertemu.
"Setahu saya, Arifin bekerja di sebuah proyek di Surabaya dan pulangnya terkadang dua hari sekali," papar Sayudi.
Ketika ditanya terkait cinta segitiga, Sayudi mengaku tidak tahu. (Mif)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.