Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indisipliner, 9 Anggota Polres Madiun Kota Diproses

Rata-rata pelanggaran indisipliner diantarany tidak masuk kerja dan waktunya piket tidak melaksanakan tugasnya

zoom-in Indisipliner, 9 Anggota Polres Madiun Kota Diproses
sripo/candra okta bella
Pemeriksaan senpi milik anggota Polres Muba oleh Propam. 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Sedikitnya 9 anggota Polres Madiun Kota, yang terlibat dalam tindakan indisipliner telah diproses pihak Propam.

Dari kesembilan orang itu, seorang diantaranya yakni YK diproses hukum secara umum dan diserahkan ke tim penyidik Polres Ngawi, lantaran terlibat dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kendati demikian, YK sebelumnya juga sudah diproses diinternal Polres Madiun Kota layaknya delapan anggota pelanggar indisipliner lainnya.

"Rata-rata pelanggaran indisipliner diantarany tidak masuk kerja dan waktunya piket tidak melaksanakan tugasnya. Hanya seorang terlibat pelanggaran berat dalam kasus dugaan penipuan CPNS," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Farman kepada Surya(Tribunnews.com Network), Jumat (26/12).

Lebih jauh YK kata Farman sudah terlibat dalam jaringan dugaan penipuan CPNS cukup lama.

Akan tetapi, baru ditangkap sekitar beberapa bulan terakhir sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Madiun Kota.

"Kasusnya memang sudah lama. Baru kemarin saya perintahkan penangkapan. Sekarang tersangka sudah kami serahkan ke tim penyidik Polres Ngawi," imbuhnya tanpa menyebut detail pangkat dan tugas anak buahnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Farman menjelaskan kesembilan pelanggar indisipliner akan diberi sanksi peringatan, teguran, hingga pembinaan.

Akan tetapi, khusus yang terlibat kasus dugaan penipuan CPNS bakal diberhentikan secara tidak hormat.

"Yang terjerat masalah penipuan CPNS bisa jadi akan diberhentikan tidak hormat. Kan kasusnya sudah masuk pidana umum," ucapnya.

Kendati demikian, kata Farman meski menangani 9 kasus indisipliner, akan tetapi paling banyak sekitar 3 bulan terakhir saat awal dirinya menjabat Kapolres Madiun Kota.

Hal ini sudah menangani masalah indisipliner anggotanya sebanyak 5 sampai 6 kasus.

"Semua sudah diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Sementara itu, atas sejumlah masalah internal itu Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk segera melaporkan jika ada anak buahnya yang nakal atau melaksanakan tindakan indisipliner diluar kawajaran sebagai anggota polisi.

"Kami juga butuh koreksi. Kalau ada pelanggaran anak buah saya, kami siap memprosesnya. Tetapi laporannya yang jelas dan sesuai fakta serta didukung bukti kuat. Tapi apa pun laporannya akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.(Wan)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas