Terkait Penambangan Pasir Illegal Tujuh Toko Bangunan Diperiksa
Tujuh pemilik toko bangunan akan menjalani penyidikan terkait kasus penambangan pasir illegal di Nongsa, Batu Besar, Batam.
Editor: Budi Prasetyo
T
Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
TRIBUNNEWS.COM.BATAM- Tujuh pemilik toko bangunan akan menjalani penyidikan terkait kasus penambangan pasir illegal di Nongsa, Batu Besar, Batam.
Ketujuh toko bangunan yang tersebar di beberapa kawasan itu diketahui ikut memesan pasir hasil tambang illegal tersebut.
"Belum ada tersangka. Sekarang baru 12 orang kami periksa, dan tujuh truk tetap kami sita."
"Minggu ini juga masih ada pemeriksaan empat orang dari developer dan minggu depan ada panggilan untuk tujuh toko bangunan," ujar Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N. Purnomo, Kamis (1/1/2015).
Dendi menyatakan berdasarkan pengembangan penyelidikan dari sopir dan kernet truk, diketahui tujuh toko bangunan yang masih dirahasiakan itu memesan pasir illegal untuk kembali diperjualbelikan. Serta empat developer yang juga memesan pasir itu.
"Bisa saja mereka penadah, tapi kita perlu pendalaman lagi. Kalau memang terbukti mereka penadah, bisa diproses hukum juga, dengan tuduhan turut serta penindakan kerusakan pada lingkungan,” ujarnya.