Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ervani Divonis Bebas Karena Postingan yang Dibuat Terbukti Tidak Bersalah

Hakim memutuskan tidak bersalah pada perempuan 29 tahun tersebut karena dakwaan yang ditujukan padanya tidak terbukti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ervani  Divonis  Bebas  Karena Postingan yang Dibuat Terbukti Tidak  Bersalah
Tribun Jogja/Siti Ariyanti
Ervani Emi Handayani saat menjalani sidang, Kami (20/11/2014) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ervani Emi Handayani benar-benar dapat tersenyum lega hari ini, Senin (5/1/2014). Majelis Hakim memutuskan tidak bersalah pada perempuan 29 tahun tersebut karena dakwaan yang ditujukan padanya tidak terbukti.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam sidang vonis yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ervani terbukti tidak bersalah.

Postingan yang ia buat beberapa bulan lalu juga tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

"Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap Ervani tidak terbukti. Postingan tersebut hanya merupakan kritikan terhadap Ayas. Kami harapkan ini bisa menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak ke depannya," papar Sulistyo.

Sebelumnya Ervani Emi Handayani  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (18/12/2014). Dituntut penjara 5 bulan dan percobaan 10 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

JPU Supriyadi saat membacakan tuntutan mengatakan, postingan Ervani sudah menghina dan merendahkan orang lain. Apalagi Ervani dan Ayas tidak saling kenal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik. Sehingga pelaku sudah melakukan perbuatan pidana," papar Supriyadi, Kamis (18/12/2014).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ervani merupakan seorang mahasiswa yang seharusnya memiliki intelektualitas tinggi. Oleh karena itu dalam berbuat sesuatu seharusnya direnungkan terlebih dahulu.

Namun beberapa hal yang meringankan di antaranya Ervani sudah berusaha meminta maaf. Ia juga masih muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa juga menyesal dengan perbuatannya," tambah Supriyadi.

Usai persidangan, Ervani hanya terdiam. Wajahnya juga tak seceria biasa.

Saat ditanya wartawan mengenai tuntutan itu, ia hanya mampu mengungkapkan satu kata. "Sedih," ujar istri Alfa Janto tersebut tak sanggup melanjutkan perkataannya.

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas