Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispendukcapil Masih Tahan 69 Akta Kematian

"Sampai saat ini kami sudah memberikan sembilan akta kematian kepada keluarga korban. Sembilan akta kematian itu sesuai jumlah korban asal Surabaya

zoom-in Dispendukcapil Masih Tahan 69 Akta Kematian
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KORBAN AIRASIA QZ8501 - Kerabat dan Keluarga memberikan penghormatan terakhir pada jenazah Kevin Alexander Soetjipto (22), korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 saat akan dikremasi (pembakaran jenasah) di Krematorium Sentong, Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (4/1/2015). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya sudah mencetak 78 akta kematian bagi korban AirAsia QZ8501 asal Surabaya.

Tapi baru sembilan akta kematian yang sudah diberikan kepada keluarga korban.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, M Suharto Wardoyo menyatakan penyerahan akta kematian sesuai hasil identifikasi.

Akta kematian tersebut diserahkan bersamaan penyerahan jenazah kepada keluarga korban.

"Sampai saat ini kami sudah memberikan sembilan akta kematian kepada keluarga korban. Sembilan akta kematian itu sesuai jumlah korban asal Surabaya yang berhasil diidentifikasi," kata Suharto kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Selasa (6/1/2015).

Akta kematian bagi korban AirAsia berbeda dengan akta kematian lainnya. Tidak ada lokasi, tanggal, bulan, dan tahun kematian.

Menurutnya, akta kematian juga tidak mencantumkan penyebab kematian. Penyebab kematian tercantum dalam surat kematian dari RS.

Berita Rekomendasi

Tapi fungsi akta kematian tersebut sama dengan akta kematian lainnya. Keluarga korban bisa menggunakan untuk kepentingan waris, balik nama harta, atau administrasi lainnya.

"Bagi keluarga korban, akta ini juga bisa untuk mengurus asuransi," tambahnya.

Dispendukcapil tidak hanya menerbitkan akta kematian korban.
Menurutnya, Dispendukcapil juga membantu penerbitan kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bagi korban.

Sebagaimana mengurus KK dan akta kelahiran lainnya, Dispendukcapil tetap butuh surat dari RT/RW atau keluarga.
Tapi keluarga korban tidak perlu repot-repot minta surat ke RT/RW atau kelurahan.

"Kami sudah konsultasi dengan kemendagri. Kami yang minta surat ke kelurahan," terangnya.(m zainuddin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas