Guru Besar Unhas yang Ketahuan "Nyabu" Itu Akhirnya Ditahan
Sebelumnya Kasipidum Kejari Makassar, Zulkarnaen mengatakan kasus Prof Musakkir akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Akhirnya Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir dan rekannya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. [BACA: Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu].
Di dalam kamar 13 Ruang Penuntutan, para tersangka kasus narkoba ini diperiksa dengan memakai rompi tahanan kejari Makassar, Selasa (6/1/2015).
Sebelumnya Kasipidum Kejari Makassar, Zulkarnaen mengatakan kasus Prof Musakkir akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. [BACA JUGA: Nyabu Bareng Mahasiswi].
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.