Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malu Dihamili Tukang Batu, Guru Privat Benamkan Bayinya di Toilet RS

Polisi Polresta Solo akhirnya berhasil menahan pelaku yang sempat melarikan diri ke rumahnya di Malang, Jawa Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Malu Dihamili Tukang Batu, Guru Privat Benamkan Bayinya di Toilet RS
KOMPAS.COM/ M Wismabrata
YU (ditutupi jaket) ketika diringkus petugas, Selasa (6/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang guru privat asal Malang, Jawa Timur, nekat membunuh bayinya dengan cara sadis. Guru kalap tersebut membenamkan kepala bayinya di toilet duduk yang penuh berisi air, saat berada dalam ruang IGD di salah satu rumah sakit di Solo.

Polisi Polresta Solo akhirnya berhasil menahan pelaku yang sempat melarikan diri ke rumahnya di Malang, Jawa Timur.

Peristiwa menggemparkan terjadi pada Kamis (1/1/20015) lalu, di Rumah Sakit Kustati, Solo, tepatnya di ruang toilet ruang IGD. Bau busuk yang tercium perawat ternyata adalah seorang bayi laki-laki yang sudah membusuk di toilet.

Anggota Polresta Solo pun segera melakukan pengejaran pelaku dengan memeriksa CCTV yang dipasang di rumah sakit. Alhasil, pada hari Senin (5/1/2015) kemarin, pelaku berinisial YU (31) yang berprofesi sebagai guru privat, diringkus petugas di kediamannya.

YU mengaku nekat membuang bayinya karena malu memiliki bayi di luar nikah. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa di Polresta Solo.

Polisi berencana mengejar kekasih YU yang hingga saat ini masih buron. Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, YU mengaku merasa malu karena mempunyai pacar yang hanya tukang batu. Perempuan itu kemudian panik saat mengetahui bahwa dia hamil. YU pun merasa menyesal telah membunuh bayinya tersebut.

"Lalu saat periksa di rumah sakit, perutnya merasa mules dan masuk ke toilet. Karena panik, lalu (bayi) dibenamkan di dalam toilet," kata Guntur, Selasa (6/1/2015).

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 tentang Ibu yang merencanakan pembunuhan anaknya. YU terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis: Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas