Kepres Ujian Terbuka Pejabat Daerah Segera Turun
Dia menjadi Ketua Tim Seleksi pejabat dan Calon pejabat Eselon IIb di Lingkup Pemkot Makassar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Seleksi pejabat eselon I dan II di negeri ini, segera berubah. Jika sebelumnya seleksi yang melibatkan badan kepangkatan dan jabatan (baperjakat) internal di instasi pusat dan daerah, maka diperkirakan awal tahun ini, mekanismenya diganti menyusul turunnya peraturan presiden (perpres) tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dan non-PNS.
"Pejabat setingkat sesmen (sekretaris menteri), sekjen atau sekda di daerah, kini lagi menunggu perpres yang kabarnya akan turun pekan-pekan ini," kata Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Dr Adi Suryanto MA (45) di Makassar, Selasa (6/1/2014) di Menara Balai Kota Makassar.
Adi adalah pejabat pratama (eselon I/IV d) selevel sekretaris menteri di lembaga bidang pendidikan dan pelatihan aparatur negara itu. Kemarin, dia menjadi Ketua Tim Seleksi pejabat dan Calon pejabat Eselon IIb di Lingkup Pemkot Makassar.
Kelak, jelas dia, jika ketentuan itu berlaku, seleksi pejabat akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Perpres itu adalah implementasi aturan dari Pasal 108 Ayat (2) UU tersebut.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan masdya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional,"
Menurut UU No. 5/2014 ini, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasald ari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Adapun untuk jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain PP dan Perpres, pemerintah telah menyiapkan Peraturan MenPAN-RB mengenai tata cara pemilihan panitia seleksi ketua dan komisioner KASN.(zil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.