Perusahaan di Melawi Dituding Caplok Lahan Warga
Wakil bupati Melawi, Panji mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui informasi soal pencaplokan lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Wakil bupati Melawi, Panji mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui informasi soal pencaplokan lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan.
Namun demikian pemkab tentu perlu melakukan kroscek langsung ke lapangan untuk memastikannya.
“Soal dianggap mencaplok lahan pertanian atau lahan masyarakat, itukan tidak bisa dikatakan ya atau tidak, perlu dilakukan cek lagi ke lapangan, karena istilah pencaplokan inikan kalau prosedurnya tidak benar,” kata wakil bupati Panji belum lama ini.
Pencaplokan, kata Panji, biasanya dilakukan oleh perusahaan, karena lahan yang digarap berbeda dari lahan yang telah diberi izin oleh pemerintah. Namun jika masih pada koredor yang ditentukan hal ini bukanlah pencaplokan.
“Kalau ada kejadian semacam ini, ya itu akan menjadi koreksi bagi kita kedepan, bagaimana menyikapi persoalan ini, kita harus melakukan inventarisasi dan melakukan pengecekan ke lapangan, benar tidak informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Kendati demikian, kata wabup pemerintah tentu saja tidak berkeinginan jika ada investor yang diharapkan datang membawa manfaat bagi masyarakat justru sebaliknya membuat masyarakat dirugikan dengan tindakan mereka.
“Kalau ada, kita harus segera bertindak, langkah apa yang harus dilakukan, nah kan seperti itu, supaya ada jalan keluar yang bisa kita berikan, tidak merugikan masyarakat juga perusahaan,” katanya.
Sebelumnya beredar informasi adanya dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah kecamatan Tanah Pinoh. Masyarakat mengaku kecewa dengan tindakan perusahaan yang dianggap telah menzolimi mereka.
Sementara itu kepala dinas perkebunan dan kehutanan Melawi, Nahru mengatakan, pemerintah tetap akan tegas memberikan teguran kepada perusahaan yang telah menyalahi aturan yang telah ditentukan, termasuk mencabut izin jika kesalahannya fatal.
“Namun demikian selama ini belum ada perusahaan yang dianggap telah mencaplok lahan warga, mungkin hanya kesalah pahaman saja, dan menurut saya itu perlu untuk dimusyawarahkan dengan baik antara perusahaan dan warga,” katanya. (ali)