Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perusahaan di Kabupaten Semarang Kedapatan Menunggak BPJS

Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tiga Perusahaan di Kabupaten Semarang Kedapatan  Menunggak BPJS
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kartu anggota BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM.UNGARAN - Sebanyak tiga perusahaan di Kabupaten Semarang membandel tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 400 juta. Tagihan itu terakumulasi dalam satu semester terakhir dan masuk kategori iuran macet.

Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran telah menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk melakukan penagihan.

"Tunggakan iuran lebih dari enam bulan tersebut masuk kategori iuran macet. Pelimpahan kewenangan penagihan kepada Kejaksaan kami lakukan karena tidak ada itikad untuk melunasi kewajibannya," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Agus Pribadi, Selasa (6/1/2015) siang.

Kerjasama antara penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dengan Kejaksaan Negeri Ambarawa telah dimulai pada Oktober 2014 lalu dan ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga surat kuasa khusus (SKK) pada bulan November 2014. Menurut Agus tiga perusahaan tersebut masing-masing dua perusahaan di Ambarawa, dan satu perusahaan di Karangjati bergerak di bidang garmen dan lembaga keuangan non-bank.

“Sebelum tahapan SKK, kami sudah melakukan penagihan melalui surat peringatan pertama hingga tiga,” ujarnya.

Sementara itu Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ambarawa Titin Herawati Utara membenarkan membenarkan adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penagihan iuran kepesertaan. Pihaknya mempunyai waktu selama satu tahun kedepan untuk melakukan penagihan sejak SKK diterbitkan.

“Dua bulan terakhir ini proses penagihan sedang berjalan,” ujar Titin.

Berita Rekomendasi

Titin tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci hasil penagihan mengingat pembayaran tunggakan diberikan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS belum memberikan laporan itu,” pungkasnya.
( Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas