Korupsi Dana MTQ, Perempuan Ini Lesu Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Usai menutup sidang, hakim berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta kepada Kepala Disbudparpora Singkawang, Lies Indari dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana MTQ Kalbar XXII tahun 2008.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lie Sonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kamis (8/1/2015) sore. Menurut hakim, Lies terbukti bersalah sehinga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbukti adalah dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
Dalam MTQ tersebut, Lies adalah Ketua Bidang Kesenian dan Rekreasi. Sementara jabatannya di Disbudparpora Singkawang saat itu adalah Kepala Bidang Pariwisata.
Usai menutup sidang, hakim berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan Lies juga beranjak dari tempat duduknya dan menemui suami serta keluarganya yang duduk di kursi pengunjung.
Perempuan berkerudung ini langsung berangkulan dengan keluarga dan kerabatnya yang menyaksikan jalannya persidangan.
Penulis: M Arief Pramono