Manpan : Kompensasi Harus Cair dalam 7 Hari
"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sejak jenazah berhasil diidentifikasi," kata Yuddy.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi memberikan instruksi khusus kepada AirAsia.
Kompensasi bagi korban AirAsia QZ8501 yang sudah diidentifikasi harus diserahkan maksimal tujuh hari kerja.
Hal ini ditegaskan Yuddy saat kunjungan ke crisis center di Mapolda Jatim, Kamis (8/1/2015).
Yuddy yakin manajemen sudah menyiapkan uang kompensasi sejak pesawat AirAsia QZ8501 jatuh pada 28 Desember 2014. Pihak asuransi pun pasti sudah mengetahui kejadian tersebut.
"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sejak jenazah berhasil diidentifikasi," kata Yuddy.
Sebenarnya AirAsia sudah memberikan kompensasi awal kepada keluarga korban. Sesuai Permenhub 77/2011, setiap korban meninggal mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.
Tapi AirAsia baru memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.
Yuddy menegaskan kompensasi tersebut harus dibayar lunas. AirAsia tidak boleh mencicil pembayaran kompensasi.
"Orang naik pesawat juga tidak kredit. Kompensasinya juga harus tunai," tambahnya.(m zainuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.