Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Manpan : Kompensasi Harus Cair dalam 7 Hari

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sejak jenazah berhasil diidentifikasi," kata Yuddy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Manpan : Kompensasi Harus Cair dalam 7 Hari
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Petugas Basarnas membawa jenazah dari helikopter menuju ambulan di Posko Utama Pecarian Pesawat Air Asia QZ 8501, Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalteng, Rabu (31/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi memberikan instruksi khusus kepada AirAsia.

Kompensasi bagi korban AirAsia QZ8501 yang sudah diidentifikasi harus diserahkan maksimal tujuh hari kerja.

Hal ini ditegaskan Yuddy saat kunjungan ke crisis center di Mapolda Jatim, Kamis (8/1/2015).

Yuddy yakin manajemen sudah menyiapkan uang kompensasi sejak pesawat AirAsia QZ8501 jatuh pada 28 Desember 2014. Pihak asuransi pun pasti sudah mengetahui kejadian tersebut.

"Jangan lebih dari tujuh hari kerja sejak jenazah berhasil diidentifikasi," kata Yuddy.

Sebenarnya AirAsia sudah memberikan kompensasi awal kepada keluarga korban. Sesuai Permenhub 77/2011, setiap korban meninggal mendapat kompensasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Tapi AirAsia baru memberikan kompensasi awal sebesar Rp 300 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Yuddy menegaskan kompensasi tersebut harus dibayar lunas. AirAsia tidak boleh mencicil pembayaran kompensasi.

"Orang naik pesawat juga tidak kredit. Kompensasinya juga harus tunai," tambahnya.(m zainuddin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas