Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sabu Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan ke Dalam Septic Tank

BNNP) DI Yogyakarta memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sabu  Senilai Rp 8 Miliar  Dimusnahkan  ke Dalam  Septic Tank
Tribunnews/Herudin
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengujian barang bukti sabu sebelum dimusnahkan di lapangan Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2014). BNN melakukan pemusnahan sabu seberat 5.610,3 gram dari tujuh tarsangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di antaranya merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM.YOGYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram dengan taksiran mencapai Rp8 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang ke dalam septic tank melalui lubang WC.

Cara ini dipilih karena BNNP DIY belum mempunyai alat tertentu untuk menghancurkan kristal sabu-sabu hasil sitaan itu. Untuk itu, petugas mencampur sabu-sabu dengan air panas. Lalu membungnya melalui lubang WC.

"Kami larutan dulu sabu dengan air panas kemudian kami buang ke tempat yang tidak mungkin diambil lagi," kata Kepala BNNP DIY, Budiharso, Kamis (8/1/2015).

Sabu seberat 3,992,5 kilogram itu adalah hasil sitaan dari dua kurir yang ditangkap di bandar udara Adisutjipto pada 28 Desember 2014 silam. Dua kurir sabu itu adalah Tuti Herawati dan Jumidah, warga kelahiran Lampung.

Mereka berdua juga menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. Bungkus dari sabu juga dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Sabu itu telah diambil sample untuk diuji laboratorium di Jakarta sesaat setelah dugaan kuat barang itu adalah narkotika. Hasilnya adalah jenis methamphetamine yang masuk dalam narkotika golongan I.

Budiharso mengatakan bagi BNN dan masyarakat, Sabu ini tidak bernilai. Bahkan daya rusaknya sangat dahsyat. Syaraf, otak dan tulang belakang pengguna akan rusak dan mengakibatkan kematian.

Berita Rekomendasi

"Barang ini hanya ada nilainya bagi bandar, barang ini tidak bermanfaat lagi sehingga harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," jelasnya.

Menurutnya, prevalensi pengguna narkotika di DIY sebanyak 2,8 persen dari jumlah penduduk. Namun sejak 2011 hingga 2014 hanya 400 orang pengguna yang ketahuan. Sedangkan pusat rehabilitasi narkotika hanya menangani sebanyak 300 orang.

Di DIY ada 15 tempat untuk rehabilitasi pengguna narkotika, yakni Rumah Sakit Ghrasia, RSUP Dr Sardjito, beberapa puskesmas serta beberapa kelompok yang bergerak di bidang rehabilitasi pecandu narkotika.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (Granat) DIY mengatakan turut membantu BNN untuk pemberantasan narkotika. Granat bahkan menambah satuan tugas dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan kampus.

"Untuk mencegah peredaran narkotika, kami membuat satuan tugas di beberapa kampus karena mahasiswa juga menjadi saran empuk para bandar narkoba," tukasnya. (tribunjogja.com)

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas