5600 Mahasiswa UMY Dapat Perlindungan Asuransi Bumiputera
Kerjasama asuransi ini diberikan pertama kali kepada 5600 mahasiswa UMY angkatan 2014/2015
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Guna menunjang fasilitas mahasiswanya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali mengadakan kerjasama dengan lembaga di dalam negeri. Kali ini kerjasama yang terjalin adalah pemberian asuransi kecelakaan.
Kerjasama asuransi ini diberikan pertama kali kepada 5600 mahasiswa UMY angkatan 2014/2015, kemudian asuransi berikutnya akan diberikan pada mahasiswa-mahasiswa baru angkatan 2015/2016.
Wakil Rektor III UMY, Sri Atmaja P. Rosyidi mengatakan, asuransi tersebut diberikan karena melihat banyaknya kegiatan mahasiswa yang saat ini sering diselenggarakan. Baik kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan di dalam maupun di luar kampus.
"Untuk itulah kami mencari mitra supaya kesejahteraan mahasiswa bisa terjamin. Selain kerjasama dengan Bumiputera, sebenarnya kami juga telah menyediakan DSM (Dana Sehat Mahasiswa). Tapi itu baru hanya untuk pengobatan dan rawat jalan. Jadi kami mencari mitra lagi yang bisa mengcover keperluan mahasiswa selain pengobatan dan rawat jalan," ujarnya.
Sri Atmaja juga menyampaikan bahwa untuk sistem pembayaran asuransinya sendiri, mahasiswa sudah tidak perlu lagi membayar sendiri ke Bumiputera selaku pihak penyedia asuransi. Karena pembayarannya sudah masuk dalam SPP semester mahasiswa.
"Untuk pembayarannya sudah termasuk dalam SPP tiap semester. Jadi tidak memberatkan mahasiswa dan mahasiswa tidak perlu membayar sendiri ke pihak penyedia asuransi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Bumida Bumiputera, M. Basrie mengatakan kerjasama asuransi ini baru pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh untuk mahasiswa.
Menurutnya segala kegiatan kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus, otomatis sudah tercover dengan premi yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemberian asuransi berupa asuransi kecelakaan akan berlaku bagi mahasiswa UMY yang mengalami kecelakaan di mana pun dan kapan pun.
Adapun rincian asuransi kecelakaan yang diberikan yakni santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp20 juta dan santunan cacat tetap karena kecelakaan sebesar Rp24 juta.
Adapula santunan rawat rumah sakit karena kecelakaan maksimal 7 hari dalam setahun dengan biaya per hari Rp300 ribu, santunan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta, dan santunan kecelakaan tidak cacat tetap sebesar Rp2 juta. (*)