Ibunda Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Gowa Sempat Mengamuk
Ibunda Fadli Rahim, Rukmini (58), terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, sempat mengamuk
Editor: Budi Prasetyo
Tribun Timur Uming
- Ibunda Fadli Rahim, Rukmini (58), terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, sempat mengamuk diruang tunggu Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (12/1/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Ibunda Fadli Rahim, Rukmini (58), terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, sempat mengamuk diruang tunggu Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (12/1/2015).
Wanita single parent ini berteriak setelah melihat Hasni, staf ajudan Bupati Gowa, lewat dihadapan nya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Rukmini pun berkata siap dipecat jika memang apa yang dia ucapkan dihadapan media. "Saya lahir, besar, dan mungkin meninggal disini. Sudah 30 tahun saya mengabdi, tapi yang saya dapatkan saya di zholimi. SK saya palsu, NIP saya salah," ujarnya.
Berita Rekomendasi