Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Dadu di Madiun Pakai iPad

Hanya dalam kurun waktu sepekan jajaran Reskrim Polres Madiun berhasil menggulung sebanyak 6 tersangka penjudi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Judi Dadu di Madiun Pakai iPad
surya/sudarmawan
Waka Polres Madiun, Kompol Muhammad Baderi meminta tersangka bandar dadu menggunakan aplikasi IPad (tablet), Joko Susilo mempraktekkan caranya menjadi bandar dadu menggunakan tablet itu dihadapan media massa, Senin (12/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Hanya dalam kurun waktu sepekan jajaran Reskrim Polres Madiun berhasil menggulung sebanyak 6 tersangka penjudi yang memainkan berbagai peralatan perjudian.

Rata-rata yang ditangkap itu adalah para bandar dan penombok yang tak bisa melarikan diri.

Salah satunya adalah tersangka Joko Susilo (41) warga Dusun Plaosan, Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang menjadi bandar judi dadu menggunakan IPad (tablet) yang dimasuki sistem aplikasi Game Dice.

Dari tangan tersangka pertama ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tablet merek ASUS, sebuah HP, sebuah karpet, 9 buah batu, serta uang tombokan Rp 195.000.

Sedangkan tersangka lainnya adalah dua tersangka judi remi yakni Sunarto (41) warga Dusun Datengan, Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari dan Udi (63) warga Dusun Krajan, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Dari kedua tersangka diamankan satu set katu remi, selebar tikar dan uang taruhan Rp 145.000.

Selain itu tersangka pengecer judi togel, Supriyanto (62) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun bersama barang buktinya dua buah HP dan uang tunai Rp 50.000 dan Purwanto (39) pengecer togel asal Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dengan barang bukti dua buah HP, sebuah kalkulator, buku tafsir mimpi, satu lembar paito, 4 lembar rekapan, sebuah balpoin, sebuah penggaris dan uang tombokan Rp 541.000. \

Berita Rekomendasi

Sedangkan pengecer togel lainnya, Suparyadi (39) warga Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan barang bukti 2 buah HP, 2 buah kertas rekapan togel, 2 buah kertas ramalan togel, 1 buku paito, sebuah balpoin dan uang tunai Rp 434.000.

"Para tersangka itu diamankan dari wilayah Polsek Dagangan, Madiun, Geger, Mejayan dan Kebonsari dalam waktu sepekan. Judi terbaru adalah dadu menggunakan IPad karena sudah tak menggunakan mata dadu dan batok kelapa," terang Waka Polres Madiun, Kompol Muhammad Baderi kepada Surya, Senin (12/1/2015).

Selain itu, Baderi menjelaskan jika para tersangka bakal dijeral dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

"Mulai tahun ini kami bakal terus memberantas dan memerangi segala macam bentuk perjudian. Menurutnya, judi menggunakan tablet tetap akan lebih menguntungkan bandar karena berupa permainan game yang permainannya bisa dikuasai bandar," imbuhnya.

Sementara tersangka bandar dadu menggunakan IPad, Joko Susilo mengaku baru dua kali menjadi bandar dadu modern itu. Akan tetapi, dalam prakteknya di hari kedua justru diringkus polisi lantaran ada warga yang merasa iri kepadanya.

"Baru praktek dua kali sudah diringkus. Wong dadu menggunakan tablet itu, justru lebih banyak mengandalkan faktor keuntungan bandar saja," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas