Kadisnaker Gresik : PHK Harus Diputuskan PHI
PT Astawa mengenai tata cara pemecatan pekerjanya maka akan kita laporkan ke Polisi. Sebab, PT Astawa mengklaim telah konsultasi dengan Disnaker untuk
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melaporkan pencemaran nama baik ke Polisi karena menyebut nama Disnaker untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada pekerja di PT Artawa Indonesia, Jl Raya Kawasan Industri Gresik (KIG), Kecamatan Manyar, Gresik, Senin (12/1/2015).
"Kita jadwalkan pertemuan dengan kedua belah pihak yaitu PT Astawa dengan serikat pekerja. Nanti kalau tidak ada penjelasan dari PT Astawa mengenai tata cara pemecatan pekerjanya maka akan kita laporkan ke Polisi. Sebab, PT Astawa mengklaim telah konsultasi dengan Disnaker untuk melakukan PHK," kata Kepala Disnakertrans Gresik Mulyanto.
Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, bahwa PHK tidak dianggap ada jika tidak diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
"Jika tidak diputuskan oleh PHI Saya anggap tidak ada PHK," katanya. (Sugiyono).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.