Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadisnaker Gresik : PHK Harus Diputuskan PHI

PT Astawa mengenai tata cara pemecatan pekerjanya maka akan kita laporkan ke Polisi. Sebab, PT Astawa mengklaim telah konsultasi dengan Disnaker untuk

zoom-in Kadisnaker Gresik :  PHK Harus Diputuskan PHI
surya/sugiyono
TUNTUT HAK - Perwakilan pekerja PT Artawa Indonesia unjuk rasa di Kantor Pemda Gresik untuk menuntut hak setelah di PHK, Senin (12/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melaporkan pencemaran nama baik ke Polisi karena menyebut nama Disnaker untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada pekerja di PT Artawa Indonesia, Jl Raya Kawasan Industri Gresik (KIG), Kecamatan Manyar, Gresik, Senin (12/1/2015).

"Kita jadwalkan pertemuan dengan kedua belah pihak yaitu PT Astawa dengan serikat pekerja. Nanti kalau tidak ada penjelasan dari PT Astawa mengenai tata cara pemecatan pekerjanya maka akan kita laporkan ke Polisi. Sebab, PT Astawa mengklaim telah konsultasi dengan Disnaker untuk melakukan PHK," kata Kepala Disnakertrans Gresik Mulyanto.

Lebih lanjut Mulyanto mengatakan, bahwa PHK tidak dianggap ada jika tidak diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

"Jika tidak diputuskan oleh PHI Saya anggap tidak ada PHK," katanya. (Sugiyono).

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas