Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pola Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Bandara Kulonprogo Diubah

"Buruh tani ganti ruginya bukan uang tapi CSR berupa fasilitas alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandarudaraan atau n

zoom-in Pola Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Bandara Kulonprogo Diubah
jogjainvest.jogjaprov.go.id
Masterplan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo 

TRIBUNNEWS.COM,KULONPROGO - Pembangunan Bandar Udara Kulonpro, Yogjakarta masih menemui kendala.

Humas Tim Persiapan Bandara dari PT Angkasa Pura, Ariyadi Subagyo, merilis pola ganti rugi bagi warga terdampak bandara baru Kulonprogo.

Dijelaskan, bahwa penggarap tanah PAG merupakan pihak yang berhak atas ganti kerugian secara langsung.

Sementara untuk warga penggarap non PAG akan mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan.

Adapun untuk buruh tani, menurutnya, tidak ada penggantian dalam bentuk uang.

"Buruh tani ganti ruginya bukan uang tapi CSR berupa fasilitas alih profesi dari petani menjadi pekerja di sektor jasa berbasis kebandarudaraan atau non kebandarudaraan," kata Ariyadi, Senin (12/1/2015).

Untuk ganti rugi petani penggarap non PAG yang dibayarkan via pemilik tanah, pihaknya menyatakan bersedia mengirimkan perwakilan tim sebagai saksi dalam pembagian dan penyampaian ganti rugi tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas