Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Penahanan Bupati Rina Ditolak

permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani ditolak

Editor: Sugiyarto
zoom-in Permohonan Penangguhan Penahanan Bupati Rina Ditolak
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Semarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Penolakan penangguhan penahanan tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, usai memimpin sidang lanjutan Rina Iriani dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015).

"Kami tidak menemukan alasan eksepsional untuk mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa. Sehingga, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dwiarso dalam putusannya.

Sebelumnya, penasehat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono menanyakan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Rina, yang diajukan beberapa waktu lalu.

"Kami kembali menanyakan bagaimana dengan permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan, terdahulu. Atau setidaknya, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah mengingat kondisi terdakwa yang sering sakit," katanya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas