Permohonan Penangguhan Penahanan Bupati Rina Ditolak
permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani ditolak
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Semarang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Penolakan penangguhan penahanan tersebut disampaikan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, usai memimpin sidang lanjutan Rina Iriani dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015).
"Kami tidak menemukan alasan eksepsional untuk mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa. Sehingga, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dwiarso dalam putusannya.
Sebelumnya, penasehat hukum Rina Iriani, Slamet Yuwono menanyakan pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Rina, yang diajukan beberapa waktu lalu.
"Kami kembali menanyakan bagaimana dengan permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan, terdahulu. Atau setidaknya, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau rumah mengingat kondisi terdakwa yang sering sakit," katanya. (*)