Piutang PBB Jember Capai Rp 43 Miliar
"Dinyatakan kadaluarsa sehingga tidak ditagih," ujar Kepala Dispenda Jember Suprapto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Selasa (1
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai Rp 43 miliar.
Jumlah besar itu merupakan PBB yang belum terbayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember sejak tahun 2009 - 2014.
Sebenarnya secara keseluruhan jumlah piutang PBB sebesar Rp 100 miliar mulai tahun 2001 - 2014.
Piutang itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Akan tetapi untuk piutang mulai tahun 2001 - 2008, BPK menyatakan sebagai piutang yang kadaluarsa.
"Dinyatakan kadaluarsa sehingga tidak ditagih," ujar Kepala Dispenda Jember Suprapto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember, Selasa (13/1/2015).
Pihaknya memiliki tugas menagih piutang tahun 2009 - 2014.
Untuk tagihan 2009 - 2012 disebut sebagai piutang yang harus ditagih.
Sedangkan tunggakan untuk tahun 2013 dan 2014, BPK menyebutnya sebagai tagihan yang belum terselesaikan.
"Namun semuanya harus ditagih," tegas Supraprto.
Tagihan PBB yang belum terbayarkan tahun 2013 sebesar Rp 4,6 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp 14,7 miliar.
Suprapto berjanji akan sekuat tenaga menagih PBB tersebut.
Pihaknya selalu menggandeng pihak desa dan kecamatan agar wajib pajak membayar PBB.(uni)