PN Makassar Tolak Permohonan Ramli Ganti Kelamin Jadi Wanita
Dia yang bermohon atas nama Ramli C Alfian (33), alamat Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Editor: Hasanudin Aco
![PN Makassar Tolak Permohonan Ramli Ganti Kelamin Jadi Wanita](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-permohonan-penggantian-kelamin-ramli-menjadi-wanita_20150113_214104.jpg)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan permohonan penggantian kelamin, Selasa (12/1/2015).
Dia yang bermohon atas nama Ramli C Alfian (33), alamat Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Persidangan yang berlangsung hingga sejam yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita tersebut, tidak berbuah manis bagi Ramli.
Pasalnya persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Muhammad Damis tersebut menolak permohonan Ramli dengan alasan belum memiliki bukti akurat yang dapat memutuskan ataupun menyetuji langsung permohonan dari pria kelahiran Makassar (7/ 9 /1981) itu.
Permohonan Ramli ke Pengadilan Negeri, untuk mengganti status atau riwayat hidupnya dari jenis kelamin pria menjadi wanita.
Majelis Hakim, M Damis meminta untuk Ramli kembali melengkapi bukti klinis (medis) di ruang persidangan. Setelah diputuskan, Majelis Hakim mengagendakan kembali sidang ini akan digelar pada, Jumat (23/1/2015) mendatang. (*)