Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Teroris dari Kelapa Dua, Dipindah ke LP Lowokwaru Malang

Berdasar informasi rombongan berangkat dari Lapas Kelapa Dua jakarta pkl 06.00 WIB menggunakan pesawat Sriwijaya Air, SJ 250. Tiba di Bandara 08.10 WI

zoom-in Tahanan Teroris dari Kelapa Dua, Dipindah ke  LP Lowokwaru  Malang
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI : Saat Anggota Densus melakukan penangkapan terduga teroris 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Tahanan teroris atas nama William Maksum resmi menjadi penghuni Lapas Lowokwaru, Selasa (13/1/2015).

Tahanan pemilik nama alias Acum ini menjadi tahanan kiriman dari Lapas Kelapa Dua Jakarta.

Rombongan pengantar Acum tiba di Lapas Lowokwaru Jl.Asahan, Bunulrejo  Malang pukul 08.25 WIB.

Rombongan dikawal pasukan yang mengenakan seragam kaos dan jaket warna hitam bertuliskan Jatanras Polda Jatim.

Berdasar informasi rombongan berangkat dari Lapas Kelapa Dua jakarta pkl 06.00 WIB menggunakan pesawat Sriwijaya Air, SJ 250. Tiba di Bandara 08.10 WIB,langsung menuju LP Lowokwaru.

William Maksum teroris dari Bandung yg merupakan penghubung Pok Abu Roban dan Santoso,  William Maksum ditangkap Densus 88 Polri pada hari Selasa, 7 Mei 2013 di Cipacing-Sumedang-Jabar.

Ia memegang peranan penting berkait kegiatan koordinasi, jadi afiliasi pok Abu Roban kepada Autad Rawa-Santoso dan Abu Omar. Ia juga merupakan orang aktif di Filipna Selatan dan konflik poso.

Berita Rekomendasi

Selama di pulau jawa William Maksum memberikan bantuan perjuangan berupa personil maupun logistik (senjata) ke Poso yg dipimpin Santoso.

William Maksum alias Acum alias Dadan pada penangkapannya disita barang bukti berupa pistol jenis Browning rakitan, Magazen, amunisi Cal 3,8 spesial 200 butir,amunisi 9 mm 80 butir, pisau genggam, uang tunai Rp 6 jt, kamera 1 buah, dan senjata revolver 1 buah. (Dyan Rekohadi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas