Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gedung Tingkat di Kota Batu Maksimal 7 Lantai

"Kita sudah memiliki perda tentang IMB dan stratatitel, sekarang diperkuat dengan perda bangunan gedung.

zoom-in Gedung Tingkat di Kota Batu Maksimal 7 Lantai
Warta Kota/henry lopulalan
Sebuah bangunan mesjid dan rumah masyarakat masih bertahan diantara gedung bertingkat yang tumbuh subur di kawasan Tanahabang, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014). Banyaknya bagunan bertingkat tidak memenuhi syarat kselamanan dan keamanan pengunanya membuat Provinsi DKI Jakarta merekrut 66 anggota Tim Penasihat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (TPTAPB). Sebab standar keselamatan menjadi dasar utama dan tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta dalam IMB. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Siang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang bangunan gedung kepada DPRD.

Salah satu isi penting raperda tersebut, maksimal bangunan gedung tingkat di Kecamatan Batu dan Junrejo hanya tujuh lantai.

"Kita sudah memiliki perda tentang IMB dan stratatitel, sekarang diperkuat dengan perda bangunan gedung. Sesuai perintah UU 28/2002 tentang bangunan gedung dan PP 36/2005 tentang bangunan gedung," papar Punjul, Rabu (14/1/2015).

Dalam raperda ini berisi rekomendasi berupa, bangunan gedung harus baik, begitu juga bentuknya, terutama juga terkait keselamatan.

Dengan dibuatnya raperda ini, nanti akan menjadi acuan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

"Perda ini komplek sekali," tuturnya.

Untuk menentukan boleh tidaknya dan jumlah lantai gedung, maka ada tim ahli bangunan gedung. Mereka akan memberikan rekomen yang terdiri dari akademisi maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kami lempar ke DPRD, harapannya nanti ada masukan agar raperda ini mendekati sempurna," katanya.

Hingga saat ini, Pemkot Batu hanya memiliki RDTRK untuk Kecamatan Batu dan Junrejo, sedangkan Kecamatan Bumiaji belum selesai dibahas.

"Di Kecamatan Bumiaji, permasalahan umum khusus pertanian. RDTRK masih dalam pemasalahan," ungkap politisi PDIP ini.

Sementara itu, tidak lama ini, anggota Komisi C DPRD Kota Batu mendapatkan salah satu dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun oleh salah satu investor untuk membangun hotel berlantai 15 di kawasan Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Ludi Tunarto meminta, investor jangan sampai melanggar peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan wali kota dan DPRD Kota Batu.

Dalam Perda Kota Batu tentang stratatitel menyebutkan, maksimal bangunan gedung bertingkat di Kota Batu hanya sampai lima lantai.

"Kalau ada investor mengajukan izin membangun hotel berlantai 15 perlu ditelusuri proses perzinannya. Mengapa Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) mengizinkannya," terang Ludi.(Iksan Fauzi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas