Kajati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tera SPBU
"Uang pungutan Tera dari petugas Tera tidak diserahkan ke khas negara oleh para tersangka," ungkap Kajati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1/2015).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penarikan bea Tera di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Mereka adalah kepala UPT di Surabaya. Sebelumnya, mereka pernah menjabat sebagai kepala UPT di Madiun dan Malang.
"Uang pungutan Tera dari petugas Tera tidak diserahkan ke khas negara oleh para tersangka," ungkap Kajati Jatim, Elvis Johnny, Rabu (14/1/2015).
Menurutnya, dua tersangka itu masih bakal mengembang. Sebab, penyidik masih berupaya melakukan penelusuran di SPBU lain di Jawa Timur.(m.taufik)
Berita Rekomendasi