Modus Jual Lahan, Paranormal Tipu Korbannya Rp 92 Juta
Pelaku selama ini dikenal warga sebagai paranormal yang mengetahui hal-hal yang berbau gaib dan supranatural.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang paranormal di Pelalawan terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan Agustus 2014. Pelaku menggunakan modus penjualan lahan yang belakangan diketahui bukan miliknya.
Pelaku bernama Ahmad Jais (46) beralamat di Desa Merbau Kecamatan Bunut. Pelaku selama ini dikenal warga sebagai paranormal yang mengetahui hal-hal yang berbau gaib dan supranatural. Sedangkan korbannya bernama Saut Marudut Sitanggang (34), warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Korban datang melapor ke kita dengan membawa barang bukti berupa surat tanah palsu dan kwitansi pembelian," ujar Kepala Polsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Rabu (14/1/2015).
Irwanto menjelaskan, Ahmad Jais menipu korban ketika ingin membeli tanah seluas dua hektare. Lahan itu terletak di Desa Sungai Ara Kecamatan Bunut yang diakui pelaku adalah miliknya.
Antara tersangka dan korban sepakat jika harga tanah dua hektar itu senilai Rp 92 juta. Kemudian langsung melakukan transaksi dan korban membayar lunas.
"Saat akan digarap, ternyata korban dihalangi orang lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kita menangkap pelaku Selasa (13/1/2015) malam dan sudah kita tahan," ujarnya.