Pasangan Suami Istri Gugat PG Djombang Baru Rp 500 Juta
Pabrik Gula Djombang Baru di Jalan Panglima Sudirman Jombang digugat pasangan suami-istri (pasutri) H Mokhamad Miskan (50) dan Hj Isticharoh (53),
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - PG (Pabrik Gula) Djombang Baru di Jalan Panglima Sudirman Jombang digugat pasangan suami-istri (pasutri) H Mokhamad Miskan (50) dan Hj Isticharoh (53), petani tebu asal Dusun Ngreco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Hal ini karena PG tidak kunjung menebang tanaman tebu di lahan petani. Akibatnya, banyak tanaman di lahan mereka kering dan pada akhirnya kedua petani mengalami kerugian.
Mereka lantas menuntut ganti rugi total Rp 514.200.000.
Persidangan kasus ini telah memasuki sidang kelima, Rabu (14/1/2015).
“Namun dari kelima sidang tersebut, pihak PG tidak selalu hadir. Ada tiga kali sidang pihak PG tidak hadir, termasuk hari ini," kata kuasa hukum para penggugat, Suharno SH, di PN Jombang
Suharno menjelaskan, kasus itu bermula pada 2012. Saat itu pasutri H Miskan dan Isticharoh, meneken perjanjian kerjasama antara kelompok tani, PG Djombang Baru, dan Koperasi petani Tebu Rakyat (KPTR) Harum Jaya terkait pembiayaan dan pelaksanaan tebu rakyat musim 2012/2013.
Dalam surat perjanjian disepakati, untuk mengelola tanaman tebu pihak PG Djombang Baru menyalurkan kredit KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi) Rp 130 juta.
Sedangkan Miskan dan Isticharoh menyiapkan lahan tebu seluas 18,796 hektare, tersebar di beberapa tempat.
Selain itu, penggugat juga memberikan sejumlah agunan, yang nilainya minimal 60 persen dari plafon anggaran.
Disebutkan pula, PG diberi kuasa melakukan penebangan tanaman tebu untuk satu musim. Kemudian pada 2 Juli 2013, berdasarkan surat kuasa tebang, pihak PG bisa memulai penebangan tebu karena sudah panen, tetapi realitanya berbeda.
Saat masa tebang, PG tidak melakukan penebangan tebu secara keseluruhan. Bahkan, jadwal tebang mengalami keterlambatan hingga Desember 2013. Akibatnya, banyak tebu yang terbengkalai dan kering.
"Apa yang dilakukan PG Djombang Baru menyebabkan klien kami mengalami kerugian materi dan immateri total Rp 514.200.000. PG melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 KUH Perdata. Karena itu, tergugat harus membayar ganti rugi," urai Suharno.
Humas PG Djombang Baru, Yuliana, ditemui di kantornya tidak segera memberi komentar. Dia lantas berkordinasi dengan Manager Tanaman, Syamsul Hadi melalui ponsel. Namun rupanya, Syamsul berada di luar kantor.
"Maaf, beliau saat ini sedang berada di luar kantor, tepatnya di lahan. Untuk konfirmasi masalah tersebut, kami minta datang lagi besok," kata Yuliana.(uto/sutono)