Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKP : Ada Kesalahan Administrasi Dalam Pengelolaan KBS

"Kami khawatirkan akan terjadi gugatan hukum bila kandang diperbaiki tanpa ada izin pemiliknya. Makanya kami nilai ada kesalahan administrasi saja

zoom-in BPKP : Ada Kesalahan Administrasi Dalam Pengelolaan  KBS
Dokumentasi PKBSI
Kasus kematian jerapah koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ternyata di dalam lambung jerapah ditemukan 18 Kg plastik, lantaran pemberian pakan yang bercampur limbah. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menegaskan, adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kesalahan administrasi tersebut terletak pada adanya perbaikan kandang satwa KBS oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS), padahal belum adanya kejelasan hukum dari siapa pemilik kandang satwa tersebut.

"Kami khawatirkan akan terjadi gugatan hukum bila kandang diperbaiki tanpa ada izin pemiliknya. Makanya kami nilai ada kesalahan administrasi saja dan bukan pelanggaran," kata Hotman Napitupulu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Kamis (15/1/2015).

Mengenai laporan dari BPKP terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan di KBS, menurut Hotman, merupakan penyampaian laporan sementara saja.

Dimana belum ada kebenaran yang bisa dilaporkan bersama bukti-bukti yang didapat dari aset kepemilikan kandang satwa KBS.

"Jadi BPKP Jatim saat ini sedang berupaya keras menemukan siapa pemilik kandang satwa di KBS yang didukung data kepemilikan lengkap," ujar Hotman.

Dan sebelum pemilik kandang tersebut diketahui secara jelas, diakui Hotman, kandang-kandang Satwa KBS tidak boleh disentuh atau dilakukan perbaikan.

Berita Rekomendasi

Ini dikarenakan akan sulit dan rumit untuk menghadapi gugatan dari pemilik kandang di kemudian hari jika memang ada.

"Untuk itulah, silahkan ditunggu dahulu hasil penelusuran kepemilikan kandang satwa KBS. Jika besok BPKP telah menemukan siapa pemilik kandang KBS maka saat itu juga dipersilahkan dilakukan perbaikan karena sudah ada kejelasan kepemilikan," tutur Hotman.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas