Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

XL Bantu 93 Ahli Waris Korban Longsor Banjarnegara

Setiap warga yang menjadi korban mendapatkan donasi dari XL Asuransi sebesar Rp 1 juta/ jiwa dan untuk ACT Rp 43 Juta.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in XL Bantu 93 Ahli Waris Korban Longsor Banjarnegara
XL Axiata
GM Sales Operation XL DIY Jawa Tengah Deddy Fahmi Priautama bersama perwakilan ahli waris korban longsor Banjarnegara sesaat setelah penyerahan donasi XL Asuransi Peduli dilaksanakan di Kecamatan Karang Kobar Kab. Banjarnegara Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT XL Axiata Tbk (XL)  menyerahkan Donasi  XL Asuransi Peduli dan SMS Donasi XL  kepada 93 ahli waris korban  longsor Banjarnegara  dan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kali ini Donasi  XL  Asuransi Peduli diberikan kepada warga dusun Jemblung desa Sampang kecamatan Karang Kobar Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Setiap warga yang menjadi korban mendapatkan donasi dari XL Asuransi sebesar Rp 1 juta/ jiwa dan untuk ACT sebesar Rp 43 Juta.  

Penyerahan donasi dari XL Asuransi dilakukan oleh GM Sales XL DIY-Jateng - Deddy Fahmi Priautama kepada ahli waris korban dan perwakilan ACT Direktur Program ACT Sri Eddy Kuncoro di Balai Desa Sampang Kecamatan Karang Kobar Kabupaten  Banjarnegara Jawa Tengah, disaksikan Camat Karangkobar Yusuf Arigar,BA

Vice President XL Central Region Bambang Parikesit mengatakan,  turut prihatin dan berduka cita terhadap para korban yang tertimpa musibah bencana alam ini. Donasi XL Asuransi ini merupakan wujud kepedulian XL untuk membantu  meringgankan beban keluarga yang ditinggalkan.  

"Melalui XL Asuransi, pelanggan akan mendapatkan total perlindungan jiwa hingga Rp 5 juta tanpa mengeluarkan biaya tambahan, namun cukup  menggunakan pulsa XL minimum Rp 30.000 setiap bulannya,” ujarnya.

Keluarga ahli waris tidak menyangka almarhum bisa mendapatkan bantuan donasi dari XL Asuransi. Untuk pengurusan klaim XL Asuransi sangat mudah. Pihak keluarga ahli waris hanya perlu menunjukkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Institusi Medis yang berwenang, serta dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Klaim perlindungan XL Asuransi bisa langsung cair dan diterima ahli waris hanya dalam hitungan hari.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas