Regu Tembak Eksekusi Mati Berasal dari Brimob Polda Jateng
Enam terpidana mati dipastikan akan dieksekusi di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/12015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Enam terpidana mati dipastikan akan dieksekusi di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/12015). Dari enam terpidana mati, satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jateng.
Sementara lima terpidana mati lainnya dieksekusi di Nusakambangan, Jateng. Seluruhnya akan dieksekusi secara serentak.
Kepala Korps Brigade Mobil (KakorBrimob), Irjen Robby Kaligis, mengatakan regu tembak yang bertugas pada eksekusi kali ini, ialah dari satuan Brimob Polda Jateng. "Karena lokasi eksekusi ada di Jawa Tengah, jadi regu tembaknya dari Polda Jateng," kata Robby kepada Tribunnews.com.
Robby melanjutkan sebelumnya pihak Polri menerima permintaan tertulis dari Kejaksaan pada Kapolda sesuai dengan daerah hukum pengadilan atau lokasi eksekusi.
Setelah itu, Kapolda memerintahkan pada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Baru setelah itu berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk penentuan waktu dan tempat.
Berikut data keenam terpidana mati tersebut :
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.