Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisaris PT Indo Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisaris PT Indo Farma (IF), Ariandi (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Komisaris PT Indo Farma Ditetapkan Sebagai Tersangka
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zaenal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisaris PT Indo Farma (IF), Ariandi (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan. Ia terbukti menyalahgunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP) PT IF. Ariandi kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta.

Kepala Kejati Jateng, Hartadi, melalui Assiten Intelijen Kejati Jateng, Yacob Hendrik Pattipeilohy, mengatakan, penetapan Ariandi sebagai tersangka dilakukan bersamaan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan kepada Kejati Jateng, kemarin. Pelimpahan tahap II meliputi berkas kasus dan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan.

"Saat ini, tersangka sudah kami tahan di Rutan Surakarta. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan NPWP dan NPKP PT IF," tuturnya, Selasa (20/1/2015).

Hendrik menuturkan, selama 2008, tersangka menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan perusahaan pengguna, antara lain, PT L, PT SJ, dan PT NF. Tersangka memperoleh imbalan atas penerbitan faktur pajak tersebut.

"Tersangka dibantu oleh beberapa orang, antara lain, S dan AP. Kerugian negara akibat perbuatan Ariandi mencapai Rp 1,065 miliar," paparnya.

Perbuatan Ariandi melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 dan UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas