Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sumsel Tunggu Regulasi Menteri Perhubungan Terkait Tarif Angkutan

Sumatera Selatan belum memutuskan perubahan tarif angkutan darat pasca pengumuman penurunan harga BBM bersubsidi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sumsel Tunggu Regulasi Menteri Perhubungan Terkait Tarif Angkutan
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sumatera Selatan belum memutuskan perubahan tarif angkutan darat pasca pengumuman penurunan harga BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Musni Wijaya mengatakan, pemerintah pusat harus menyiapkan aturan khusus yang mengatur tarif angkutan terkait perubahan harga BBM.

"Sumsel berharap ada formula atau regulasi yang mengatur tegas perubahan tarif jika terjadi kenaikan atau penurunan harga BBM bersubsidi maupun suku cadang," ujar Musni di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (20/1/2015).

Menurutnya, regulasi seperti itu yang ditunggu dari Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan yang mengatur tarif angkutan bila harga BBM naik atau turun.

"Kalau sudah ada akan lebih baik, tidak harus rapat terus dengan Organda membahas tarif baru ketika ada perubahan harga BBM," terangnya.

Pemprov Sumsel melalui Dishubkomfo Sumsel baru akan membahas tarif baru dengan Organda besok. Namun pihak Organda berpendapat penurunan sulit dilakukan.

Ketua Organda Sumsel, Zulfikri mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum baru tidak serta merta dilakukan tanpa ada pembahasan terlebih dulu dengan pemerintah. Banyak hal yang menyebabkan pihaknya belum berencana menurunkan tarif angkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Walau harga BBM turun tapi biaya suku cadang untuk kendaraan, perawatan atau peremajaan yang kemarin terlanjur naik sampai sekarang belum ikut turun. Jadi kalau tarif angkutan diturunkan juga hanya karena BBM, bagaimana untuk yang lain," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas