Seret Penumpang dari Pesawat, Dua Pramugari Diperiksa Polisi
Dua pramugari maskapai penerbangan Trans Nusa diperiksa sebagai saksi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. KUPANG - Dua pramugari maskapai penerbangan Trans Nusa diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penurunan secara paksa terhadap penumpang tujuan Kupang–Ruteng bernama Aloysius Jacob (53) pada Selasa, 16 Desember tahun lalu.
Dua pramugari tersebut bernama Mellan dan Kristin. Pantauan di Mapolda NTT, Kamis (22/1/2015) sore kemarin, terlihat dua pramugari tersebut datang ke Mapolda NTT diantar oleh pejabat PT Trans Nusa, Cabang Kupang menggunakan mobil Trans Nusa.
Mellan dan Kristin langsung diarahkan ke ruang pemeriksan oleh penyidik Yustina Tince dan diperiksa sejak pukul 15.00 Wita hingga 18.30 Wita. Di sela-sela pemeriksaan, Mellan mengatakan dirinya datang dalam memenuhi panggilan penyidik Polda NTT sebagai saksi.
“Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum maka saya siap menjalani pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara itu, penasihat hukum dua pramugari tersebut, Ferdi Thiman mengatakan yang menyeret Aloysius bukan pramugari tapi pihak kru kabin, hingga diturunkan dari pesawat itu. “Pada saat itu memang pramugari memanggil kru kebin tapi bukan menyeret,” kata Ferdi singkat.
Diberitakan sebelumnya Aloysius Jacob, warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, melaporkan maskapai TransNusa ke Polda Nusa Tenggara Timur karena diturunkan paksa dengan cara diseret dari dalam pesawat itu.
Dalam laporan bernomor LP/B/375/XII/2014/SPKT, Aloysius mengaku dikeluarkan dari pesawat karena melaporkan kepada awak pesawat bahwa dirinya mencium bau busuk di dalam ruangan pesawat.