Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Tersangka Penyelundupan BBM Diperpanjang

Masa penahanannya kita perpanjang, karena masa penahanan yang sebelumnya sudah habis,"

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penahanan Tersangka Penyelundupan BBM Diperpanjang
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM.JAMBI, - Berkas pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 5.000 Liter, yang diamankan Dit Pol Air pada 18 Desember 2014 lalu, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.Berkasnya rampung dan sudah dilimpahkan ke JPU.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah Sabtu kemarin mengatakan, berkas dilimpahkan tahap satu oleh penyidik pada Rabu (21/1/2015), untuk diteliti oleh JPU apakah berkas sudah lengkap atau belum. masa penahanan keempat tersangka kata Almansyah, sudah diperpanjang hingga 15 Februari 2015 mendatang, guna proses penyidikan dan pemberkasan.

"Masa penahanannya kita perpanjang, karena masa penahanan yang sebelumnya sudah habis," tutur Almansyah.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari BPH Migas Jakarta, Parlagutan Tambunan dan uji Lab terhadap barang bukti di Lab Migas Jakarta.

Seperti diketahui, kapal pompong tanpa nama membawa 5 ribu liter BBM jenis solar tersebut diamankan oleh Pol Air Polda Jambi di perairan Ambang Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Minyak tersebut disimpan oleh para pelaku dalam lima buah tedmon, dan diletakkan di dalam palka kapal. Empat orang tersangka adalah Bujang (30) Nakhoda, M Nasir (54) ABK, Sumarji (26) ABK, Erizal alias Heri perantara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 54, 55 Undang-undang Nomor 22 /2001 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Nomor 22 /2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pasal 55 dan 56 KUHP. (udi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas