Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Sikat Pembesuk Sembunyikan Pil Koplo di Dalam Sepatu

"Kami sudah menyita barang bukti seperti satu set sepatu, satu sachet obat Alprazolam seberat satu miligram, satu fotokopi resep dari dokter."

Editor: Y Gustaman
zoom-in Petugas Sikat Pembesuk Sembunyikan Pil Koplo di Dalam Sepatu
Tribun Jateng/Suharno
SEMBUNYIKAN PIL KOPLO - Kepala Rutan Klas I Solo, Andika Dwi Prasetya, memperlihatkan foto pil koplo yang disembunyikan pembesuk di dalam sepatunya. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Niatan Ismail Lucky Saputra (25) menjenguk adiknya di Rumah Tahanan Klas 1A Solo harus berujung tindak pidana. Pria bertato ini terbukti membawa 10 butir obat penenang di dalam sepatunya.

Kepala Rutan Klas 1 Kota Solo, Andika Dwi Prasetya, menuturkan butiran obat jenis Alprazolam diduga akan didistribusikan Ismail Lucky ke blok anak-anak yang menjadi warga binaan di dalam rutan.

"Kami sudah menyita barang bukti seperti satu set sepatu, satu sachet obat Alprazolam seberat satu miligram, satu fotokopi resep dari dokter untuk ke apotik," ujar Andika di kantornya, Jumat (23/1/2015).

Andika memaparkan proses penangkapan Ismail berawal setelah petugas mencurigai pembesuk yang berbicara melantur. Dua petugas lalu menggeledah pembesuk sehingga dan menemukan obat psikotropika golongan empat di sepatunya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas rutan melimpahkan pelaku asal Jagan RT 1/RW 1 Bendosari, Sukoharjo ke Mapolresta Solo guna dilakukan penyidikan.

"Menurut pengakuannya (pelaku, red) baru pertama kali berurusan dengan polisi maupun rutan. Obat ini diakui merupakan resep dari seorang dokter sehingga kemungkinan disalahgunakan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku sengaja membawa obat tersebut untuk adiknya berinisal ECP (16) yang ditahan atas kasus 351 KUHP atau penganiyaan. ECP sering mengkonsumi obat ini sehingga pihak rutan turut memeriksanya.

Setelah kejadian ini, petugas mengintensifkan dengan mempelajari pola di mana rutan sejak awal sudah membedakan jadwal pembesuk antara warga binaan umum dan narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Kristiyono membenarkan ada pelimpahan pelaku menyimpan obat penenang seberat satu mili gram sehingga masih tahap pemeriksaan dan pengembangan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas