Bongkar Raibnya Beras di Gudang Bulog Prayitno Malah Jadi Tersangka
Penetapan Prayitno sebagai tersangka, dianggap janggal. Pasalnya, Prayitno merasa dirinya yang berhasil membongkar raibnya beras
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PAMEKASAN- Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara penggelapan beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura sebanyak 1.504,7 ton.
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, diantaranya Wakil Kepela Bulog Sub Divre XII, Prayitno. Penetapan Prayitno sebagai tersangka, dianggap janggal. Pasalnya, Prayitno merasa dirinya yang berhasil membongkar raibnya beras di gudang Bulog Pamekasan.
Prayitno memaparkan, awal terbongkarnya kasus penggelapan beras itu dari hasil pemeriksaan stok beras yang ada di dalam gudang oleh tim yang terdiri dari internal Bulog dan pengawas Bulog.
"Tim menemukan adanya kekurangan jumlah beras sebanyak 1.600 ton. Saya minta kepala gudang, Kadiono, agar beras hilang itu untuk dikembalikan. Pengembalian beras saya jadwalkan tiga minggu," terang Prayitno melalui telpon selulernya, Senin (26/1/2015).
Tiga minggu tidak ada pengembalian beras, Prayitno membentuk tim lagi. Hasilnya, ada pengembalian beras sebanyak 1000 ton. Karena pengembalian beras tak kunjung usai, Prayitno kemudian melaporkannya ke Bulog Divre Jawa Timur di Surabaya.
Di internal Bulog Sub Divre XII Madura, kehilangan beras itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diusut. Namun, Prayitno mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang melaporkan raibnya beras di gudang Bulog.
"Seharusnya pimpinan Bulog mendapat penghargaan karena berhasil mengunngkap hilangnya beras. Justru pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.
Namun, sebagai warga negara yang baik, dia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang sudah ditangani Kejari Pamekasan. Dia mengaku yakin proses hukum yang tengah berjalan saat ini, akan mengungkap kebobrokan kondisi di internal Bulog Sub Divre XII Madura.
Samiji Zakaria, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan mengatakan, penetapan 11 tersangka sudah memenuhi dua unsur alat bukti. Proses hukum yang sudah dilakukan Kejari Pamekasan, sudah berdasarkan prosedur.
"Hasil penyidikan, Waka Sub Bulog XII Madura sudah memenuhi unsur untuk ditetepkan sebagai tersangka," kata Samiaji, melalui pesan Blackberry Messenger.
Adapun 11 tersangka perkara penggelapan raskin di Bulog Sub Divre XII Madura masing-masing berinisial SUH (Mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA atau Prayitno (Mantan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), ESA (Petugas Adm Bulog Sub Divre XII Madura ), HAS (pengawas internal bulog), SM (Mitra), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog) , KAD, IDP dan NS dan SUN (Mitra Bulog).
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 miliar. (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.