Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawa 4,25 Ton Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan ke dalam 96 karung goni. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh ini akan dibawa ke Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bawa 4,25 Ton Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi pengedar dan barang bukti ganja. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan terancam hukuman mati.

"Kita akan jerat pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2015).

Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam.

Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan ke dalam 96 karung goni. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh ini akan dibawa ke Jakarta.

Kapolda mengatakan, pihaknya berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat dan berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu.

"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.

Saat melakukan penangkapan, salah satu dari empat tersangka itu ditembak kakinya. Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan Gubernur Akpol itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas