Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Diberitakan Terima Layanan Seks, Pegawai Spa Ini Lapor Polisi

Eva Niti Evelyn (28) sangat terkejut membaca berita tentang dirinya yang diterbitkan salah satu tabloid di Palembang, belum lama ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima Diberitakan Terima Layanan Seks, Pegawai Spa Ini Lapor Polisi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Eva menunjukkan foto dirinya yang dimuat di salah satu tabloid di Palembang saat ia akan melapor di SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (27/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Eva Niti Evelyn (28) sangat terkejut membaca berita tentang dirinya yang diterbitkan salah satu tabloid di Palembang, belum lama ini.

Pasalnya, wanita berkulit putih yang biasa disapa Eva ini merasa tidak pernah diwawancarai oleh wartawan dari media mana pun.

Merasa nama baiknya tercemar atas adanya pemberitaan itu, Eva mendatangi SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (27/1/2015).

Ia berharap, Polda Sumsel bisa menangkap pelaku yang sudah memberikan keterangan palsu terhadap dirinya kepada salah satu wartawan di media cetak yang ada di Palembang.

Dikatakan Eva, pemberitaan yang ada di tabloid tersebut benar-benar sudah merusak nama baiknya.

Menurutnya, apa yang ditulis di tabloid tersebut banyak yang salah dan mengada-ada.

Salah satunya, Eva dikatakan sebagai pelayan spa yang menerima layanan seks dari pengunjungnya.

Berita Rekomendasi

"Saya memang pegawai spa, namun sama sekali tidak pernah menerima layanan tersebut. Tiba-tiba, saya baca di tabloid ada wartawan yang seolah-olah wawancara dengan saya dan semua isi berita itu merusak nama baik saya," ujar perempuan yang tinggal di kawasan Perumahan Griya Asri Gandus Palembang tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, sudah menerima laporan Eva. Laporan diterima dengan Surat Laporan Nomor: LPB/55/I/2015/SPKT.

"Pelapor serta saksi sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, terlapor yang identitasnya masih lidik akan kita cari keberadaannya. Jika memang bnersalah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas