Korupsi Dana Kas Desa, Dua Kades di Klaten Dipenjara
Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap kasus penyalahgunaan dana Kas Desa, Kabupaten Klaten, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2015)
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap kasus penyalahgunaan dana Kas Desa, Kabupaten Klaten, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2015). Dua Kades yang menjadi terdakwa dalam kasaus tersebut diputus berbeda.
Keduanya yaitu Kades Desa Jiwan, Supanto, dan Kades Desa Tangkisan Pos, Prajono Santoso. Sidang yang dipimpin oleh hakim Hastopo tersebut menjatuhkan vonis terhadap Supanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Serta, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 137 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan penjara," kata Hastopo, dalam amar putusannya.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim juga memvonis Kades Desa Tangkisan Pos, Prajono Santoso, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Serta, mewajibkan kepada dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," katanya.
Atas putusan tersebut, baik Supanto maupun Prajono Santoso, menyatakan menerima putusan. Jaksa penuntut umum Kejari Klaten, Indah Kusrini dan Sugi Harjito, menerima putusan tersebut karena dianggap sudah adil.
Meski terdakwa menerima, kuasa hukum terdakwa, Agung Pitra menyatakan kurang sepakat dengan putusan tersebut.
"Kalau vonis buat Supanto saya tak ada masalah, namun vonis untuk Prajono, saya rasa ini agak berat. Pasalnya, Prasojo tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tapi untuk menalangi pajak bumi bangunan warganya," katanya.
Dalam kasus ini, Supanto diketahui telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dengan memanfaatkan uang negara sebesar Rp 137 juta yang merupakan kas daerah untuk kepentingan pribadi. Awalnya, dia hendak menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah kas desa pengganti.
Namun, karena tanah yang akan dibeli seharga Rp 102 juta tersebut bermasalah, Supanto menarik niatnya. Uang tersebut kemudian tidak langsung dikembalikan kepada Negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Prajono terbukti bersalah memanfaatkan anggaran daerah tidak sebagaimana mestinya. Dari dana APBD Rp 100 juta Prajono menggunakan Rp 25 juta untuk membayar PBB warganya dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.