Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK
Tribun Bali/Eviera Paramitha Sandi
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menunjukkan akta PK Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2015).

Tidak seperti terpidana lainnya, dikarenakan adanya penolakan dari pihak Lapas Kerobokan dan kantor wilayah Kemenkumham, maka upaya PK yang diajukan kali ini, terpidana tidak diikutsertakan mendaftarkan PK ke PN Denpasar karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, petugas panitera dari PN Denpasar mengunjungi terpidana langsung ke Lapas Kerobokan pagi tadi
sekitar pukul 08.30 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas