Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK
Tribun Bali/Eviera Paramitha Sandi
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menunjukkan akta PK Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, telah mengajukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2015).

Tidak seperti terpidana lainnya, dikarenakan adanya penolakan dari pihak Lapas Kerobokan dan kantor wilayah Kemenkumham, maka upaya PK yang diajukan kali ini, terpidana tidak diikutsertakan mendaftarkan PK ke PN Denpasar karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, petugas panitera dari PN Denpasar mengunjungi terpidana langsung ke Lapas Kerobokan pagi tadi
sekitar pukul 08.30 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas