Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Kejari Nunukan Berhasil Menangkap Dirut PT Tritunggal Selaras Consultant Utama

Tim Kejaksaan Negeri Nunukan dan Satgas Intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur Utama PT Tritunggal Selaras

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tim Kejari Nunukan Berhasil Menangkap Dirut PT Tritunggal Selaras Consultant Utama
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Jumali (tengah) dikawal staf Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (29/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.NUNUKAN - Tim Kejaksaan Negeri Nunukan dan Satgas Intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali SH bin Sutar.

Jumali diamankan dikediamannya, Jalan Persatuan II Nomor 19 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1/2015) sore sekitar jam 15.30 waktu Indonesia barat. (Baca juga: Buron Korupsi Dinas PU Nunukan Kecoh Wartawan dan Jaksa).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Haji Ewang Jasa Rahadian SH MH memastikan, saat ditangkap Jumali tidak melakukan perlawanan.
“Habis cuci mobil langsung disergap, setelah administrasi kita selesaikan,” ujarnya, Kamis (29/1/2015) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Penangkapan Jumali ini sebenarnya telah diawali dengan pemanggilannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Empat kali dipanggil, yang bersangkutan tak juga mengindahkan panggilan jaksa penyidik.

“Tiga kali kita panggil tidak hadir. Setelah tidak hadir dia berkirim surat ke kita agar dipanggil di Kejaksaan Negeri Depok atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya kita layanilah demi lancarnya suksesnya perkara ini,” ujarnya.

Saat itu, Ewang sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Koordinasi juga dilakukan antara kepala seksi intel dan kepala seksi pidana khusus kedua kejaksaan.

“Yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujarnya. Kajari mengatakan, kemungkinan Jumali tidak memenuhi panggilan dimaksud karena takut setelah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Sutan N Siburian dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Sigit Pujiharjo.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas