Didakwa Korupsi Mantan Pejabat Bank Jateng Menangis
Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng, Susanto Wedi, menangis dituntut bersalah dan terbukti koruspi. Ia dituntut dua tahun pidana penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng, Susanto Wedi, menangis saat mendengarkan tuntutan jaksa. Ia didakwa korupsi pengadaan aplikasi sofware inti perbankan Core Bangking System (CBS) Bank Jateng.
Susanto dari awal digelarnya sidang terus menundukkan kepala. Tidak sekalipun kepalanya tegak, menghadap lurus ke arah hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (3/2/2015).
Susanto baru mengangkat kepalanya saat tuntutan jaksa selesai dibacakan. Susanto langsung mengeluarkan sapu tangan dari saku celananya saat ditanya majelis hakim apakah akan membuat tanggapan pribadi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Pembelaan akan saya sampaikan sendiri dan penasehat hukum juga," kata Susanto kepada majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto. Matanya yang sembab dan basah terus ia usap menggunakan sapu tangannya.
Sementara dalam persidangan tadi, jaksa Hery Febriyanto menuntutnya dengan pidana selama dua tahun penjara. Hery menilai Susanto terbukti korupsi menyalahgunakan wewenangnya.
Susanto dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa Hery.