Dua Kurir Narkoba Diringkus Petugas BNN Jatim
Dua kurir narkoba diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA – Dua kurir narkoba diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Mereka adalah Arif Rely Winarno (27), warga Mojokerto dan Hariyanto (38), warga Cilacap. Dari penangkapan ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa setengah kilogram ganja.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Iwan Abdullah Ibrahim, penangkapan itu bermula dari informasi tentang adanya pengiriman narkoba antarkota dan antarpulau lewat jalur darat. Modusnya, dengan cara menitipkan barang kepada sopir truk yang sedang mengangkut barang antarkota atau antarpulau.
Informasi yang ada, pengiriman itu antara Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kalimantan. Petugas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mendeteksi keberadaan sopir truk yang biasa menerima titipan paket narkoba di Jalan Raya Tarik, Sidoarjo.
“Setelah lima hari nyanggong, akhirnya petugas mendapati sopir truk bernama Arif yang menyerahkan bungkusan plastik hitam. Setelah menerima bungkusan, sopir tersebut langsung memasukkan tas kresek yang diterima ke belakang jok kemudi,” ungkap Iwan, Senin (2/2/2015).
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan, dan diketahui ternyata bungkusan tersebut berisi ganja kering yang dibungkus kertas koran, beratnya 500 gram.
“Tersangka mengaku hanya diminta mengirim. Sebab, ada yang sudah memesan,” sambungnya.
Tak lama berselang, muncul Hariyanto menanyakan titipan ganja untuknya. Dia tidak tahu bahwa Arif sudah diborgol petugas. Harianto pun ikut digelandang petugas. Dari dia, ditemukan uang uang Rp 800 ribu yang merupakan ongkos pengiriman.