Simpan AK-47, Warga Ambon Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Atas kepemilikan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman human 20 tahun penjara
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjerat Daniel Manukiey (51), pemilik senjata api organik jenis AK-47, dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senajta api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Operasional Polres Pulau Ambon AKP Bachri Hehanussa kepada wartawan, Senin (2/2/2015).
“Atas kepemilikan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman human 20 tahun penjara,” terang Bachri.
Daniel ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggebrekan yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri dalam razia dari Jumat (30/1/2015) hingga Sabtu (31/1/2015) pekan lalu. Saat itu, aparat menemukan sepucuk senjata api organik AK-47 di bawah kasur di kamar tidurnya.
Bersama senjata AK-47 tersebut, aparat juga menyita 29 butir peluru kaliber 7,2 yang terisi dalam sebuah magasen. Aparat juga menyita sebuah laras senjata api rakitan dan dua buah kaleng susu yang dijadikan bahan peledak di hutan.
Menurut Bachri, dari hasil keterangan sementara tersangka, senjata itu didapatnya dari Ambon pada tahun 2000 silam. Saat itu, Kota Ambon masih dilanda konflik kemanusiaan.
“Dia mengakunya begitu, tapi kita terus menyelidikinya. Termasuk apakah tersangka ini terkait penembakan warga Siri Sori ataukah tidak, kita masih selidiki,” ujarnya. (*)