Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Mantan Polisi Malah Divonis Mati

Rendi Oktariza (29), terdakwa kasus pembunuhan di Kalidoni, akhirnya divonis hukuman mati saat sidang di PN Palembang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Mantan Polisi Malah Divonis Mati
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa Rendi Oktariza (29), mantan anggota polisi yang terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang di PN Klas I Palembang, Rabu (4/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rendi Oktariza (29), terdakwa kasus pembunuhan di Kalidoni, akhirnya divonis hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (4/2/2015).

Majelis hakim yang diketuai Togar SH, memutusan terdakwa Rendi terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam penetepan majelis hakim, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Rendi.

Sebelumnya JPU Abdul Aziz SH menuntut terdakwa Rendi yang merupakan pecatan anggota polisi dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rendi Oktariza merupakan pelaku pembunuhan terhadap majikan dan pembantu yakni Maryam (60) dan Masnun (37).

Pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan RW Monginsidi, RT 1 RW 1 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang pada Sabtu 23 Agustus 2014 pukul 14.00.

Terdakwa Rendi secara membabi buta melakukan pembunuhan keji yang menewaskan dua korbanya.

Berita Rekomendasi

Korban Maryam tewas dengan 30 luka tusukan dan Masnun dengan enam tusukan.

Kemudian terdakwa Rendi pun mengambil perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah milik korban.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Rendi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap jajaran Sati Pidum Reskrim Polresta Palembang di Tangerang pada Rabu 10 Sepetember 2014.

Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas