Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Mantan Polisi Malah Divonis Mati
Rendi Oktariza (29), terdakwa kasus pembunuhan di Kalidoni, akhirnya divonis hukuman mati saat sidang di PN Palembang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Rendi Oktariza (29), terdakwa kasus pembunuhan di Kalidoni, akhirnya divonis hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (4/2/2015).
Majelis hakim yang diketuai Togar SH, memutusan terdakwa Rendi terbukti bersalah sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam penetepan majelis hakim, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Rendi.
Sebelumnya JPU Abdul Aziz SH menuntut terdakwa Rendi yang merupakan pecatan anggota polisi dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rendi Oktariza merupakan pelaku pembunuhan terhadap majikan dan pembantu yakni Maryam (60) dan Masnun (37).
Pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan RW Monginsidi, RT 1 RW 1 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang pada Sabtu 23 Agustus 2014 pukul 14.00.
Terdakwa Rendi secara membabi buta melakukan pembunuhan keji yang menewaskan dua korbanya.
Korban Maryam tewas dengan 30 luka tusukan dan Masnun dengan enam tusukan.
Kemudian terdakwa Rendi pun mengambil perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah milik korban.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Rendi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap jajaran Sati Pidum Reskrim Polresta Palembang di Tangerang pada Rabu 10 Sepetember 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.