Keluarga Korban Sujud Syukur Eks Polisi Ini Divonis Mati
Isak tangis tanda rasa syukur pun mewarnai ruang sidang yang dipenuhi keluarga korban Hj Maryam dan korban Masnun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- "Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah...," teriak keluarga korban Hj Maryam dan Masnun secara serentak dan spontan setelah mendengarkan langsung putusan vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (4/2/2015).
Isak tangis tanda rasa syukur pun mewarnai ruang sidang yang dipenuhi keluarga korban Hj Maryam dan korban Masnun. Sidang beragendakan putusan vonis bagi terdakwa Rendi Oktariza yang akhirnya divonis dengan hukuman mati.
Setelah terdakwa Rendi dibawa keluar sidang dengan penjagaan ketat petugas kepolisian, keduanya anak kandung korban Hj Maryam Irma dan Reka, langsung bersujud di depan meja majelis hakim. Dengan isak tangis yang tak henti-hentinya, Irma dan Reka merasa puas dengan putusan vonis majelis hakim.
"Terima kasih pak hakim, terima kasih pak jaksa, kami memang menuntut dia (Terdakwa Rendi) untuk dihukuman mati dan dikabulkan majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada pak hakim," ujar Reka, anak perempuan korban Hj Maryam.
Pihak keluarga korban Hj Maryam dan Masnun yang berjumlah puluhan orang dan mayoritasnya perempuan yang memenuhi ruang sidang, merasa puas dengan hasil sidang vonis putusan terdakwa Rendi.
Seperti diberitakan, terdakwa Rendi Oktariza merupakan pelaku pembunuhan terhadap majikan dan pembantu yakni Hj Maryam (60) dan Masnun (37). Pembunuhan terjadi di rumah korban Hj Maryam di Jalan RW Monginsidi, RT 1 RW 1 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang pada Sabtu 23 Agustus 2014 pukul 14.00.
Terdakwa Rendi secara membabi buta melakukan pembunuhan keji yang menewaskan dua korbannya. Korban Hj Maryam tewas dengan 30 luka tusukan dan Masnun dengan enam tusukan. Kemudian terdakwa Rendi pun mengambil perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah milik korban. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Rendi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap jajaran Sat Pidum Reskrim Polresta Palembang di Tangerang pada Rabu 10 September 2014
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.